Empat ASN Mimika Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Rp31,3 Miliar

    Empat ASN Mimika Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Rp31,3 Miliar

    MIMIKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan dan menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport. Proyek yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada Tahun Anggaran 2021 ini diduga merugikan negara hingga Rp31, 3 miliar.

    Keempat ASN yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah DM, HW, RJW, dan M. Penetapan status tersangka dan penahanan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejati Papua pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Kantor Kejati Papua di Jayapura.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp31, 3 miliar. (PERS)

    korupsi asn proyek aerosport kejati papua mimika tindak pidana korupsi papua tengah
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami